DPRD Kalimantan TengahHeadline
DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2023

Katambungnews.com – PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penutupan Paripurna (Rapar) ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023, sekaligus pula membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2023, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (06/01/2023) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Abdul Razak, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, anggota dewan provinsi, unsur SOPD dan Forkompimda di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.
Pada rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Abdul Razak menyampaikan selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan sebanyak 7 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dan 3 Raperda Kumulatif menjadi peraturan daerah (perda).
“Bidang legislasi telah menetapkan beberapa rancangan peraturan daerah, yakni 20 program pembentukan peraturan daerah tahun 2022; 17 Raperda prioritas dan 3 Raperda Kumulatif terbuka. Yang telah selesai dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan sebanyak 7 raperda prioritas dan 3 raperda kumulatif menjadi perda, termasuk diantaranya Raperda tentang dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024,” ucapnya dalam Rapat Paripurna hari ini.
Selanjutnya, Dia mengatakan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan tiga raperda diluar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah selesai dibahas.
Diantaranya raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda pajak dan retribusi daerah, serta raperda tentang rencana umum energi daerah.
Legislator dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui terdapat beberapa raperda yang belum dapat ditetapkan pada 2022. Namun saat ini sedang salam proses pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD.
“Yakni 10 raperda diantaranya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan Tengah, Pengelolaan daerah aliran sungai, penyelesaian sengketa dan konflik pertahanan, dan seterusnya sehinga ada 10 raperda,”imbuhnya.
Oleh karena itu, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng atas dukungan, sinergitas serta kerjasama Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen membahas raperda tersebut pada 2023 agar selesai dan ditetapkan di masa sidang 2023. (*)