Ekonomi BisnisHeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng BerkahPalangka Raya

Modus Sebar Foto Syur di Medsos, Polda Kalteng Amankan Pelaku Pemerasan Asal Palembang

Keterangan Foto : Kegiatan press reliase pengungkapan tindak pidana siber di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (17/8/23) siang.

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya ke media sosial (Medsos).

“Terduga pelaku berinisial TS (30) berhasil diamankan di Kota asalnya Palembang Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan pemerasan terhadap anak di bawah umur warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. saat menggelar press reliase di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (17/8/23) siang.

Diterangkannya, modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang ternyata digunakan tersangka untuk memeras korban. Kasus ini bermula saat tersangka dan korban berkenalan melalui grup whatsapp “Cari Doi” hingga berlanjut dengan menjalin asmara.

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes.Pol. Setyo Koes Heriyanto, S.IK. menjelaskan, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut, teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto tanpa busana dengan janji hanya untuk privasi dan tidak disebarkan.

Namun, usai mendapatkan foto syur korban, tersangka yang sudah punya anak dan istri tersebut mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan tersangka.

“Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban ke grup whatsApp,” beber Setyo.

Dirreskrimsus menegaskan, dari pengungkapan kasus tindak pidana siber ini. Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah gawai dan dua buah SIM card serta satu buah akun whatsApp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.(HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close