DPRD Kalimantan TengahHeadlineKalimantan Tengah
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang Menjadi Perda
PALANGKARAYA, Katambungnews.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas Di Bawah Jembatan Bentang Panjang menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut dilakukan berdasarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng pada sidang paripurna ke-15 Masa Persidangan II tahun sidang 2024, Senin (19/08/2024).
“Ketujuh fraksi menyatakan menerima Raperda Kalteng sebagaimana tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Jubir Panitia Khusus (pansus) DPRD Kalteng, Sudarsono.
Dirinya juga menyebutkan, peraturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna alur pelayaran di sungai yang melintasi jembatan bentang panjang. Peraturan itu berisi ketentuan-ketentuan yang terfokus pada aturan tata cara olah gerak kapal/tongkang di bawah jembatan bentang panjang.
“Kemudian ketentuan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran dan ketentuan pengawasan langsung oleh petugas di pos-pos pengawasan sekitar jembatan bentang panjang, ” tandasnya.
Kemudian selanjutnya, pada rapat paripurna ini dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama gubernur Kalteng yang diwakili wagub, H. Edy Pratowo dan pimpinan DPRD Kalteng yang diwakili oleh Ir. H. Abdul Razak. (Maria/Yn)