HomeGunung Mas

Perusahaan Wajib Patuhi Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Kuala Kurun, Lensakalteng.Com - Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) wajib mematuhi peraturan daerah yang dikeluar

Peduli Korban Banjir, Polsek Tewah Kirim Bantuan ke Kalsel
Dua Desa Masih Buka Pendaftaran Balon Kades
Anggota Dewan Berharap Program Jagung Hibrida Sukses

Kuala Kurun, Lensakalteng.Com – Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) wajib mematuhi peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas salah satunya yakni Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Perda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Gumas supaya perusahan bisa menampung tenaga kerja lokal.

“Sosialisasi secara kusus memang tidak kami lakukan. Namun saat kunjungan kerja ke perusahan dan saat pihak perusahan berkonsultasi perda itu kami sampaikan,” kata kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas Letus Guntur, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, dengan adanya pemberitahuan ke pihak perusahan terkait Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Maka perusahan-perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas memprioritas tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton dari kegiatan investasi.

“Kita harapkan masyarakat lokal mampu bersaing dan menjadi tenaga kerja di perusahan – perusahan di daerah ini,” harapnya.

Diharapkan pula kepada masyarakat lokal supaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan, sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!