Kode Perilaku Perusahaan Pers katambungnews.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers
katambungnews.com

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan katambungnews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan katambungnews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan katambungnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi katambungnews.com melalui surat elektronik ke email: katambungnews.com@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi katambungnews.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh katambungnews.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: katambungnews.com@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. Media Pembangunan Kalteng dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
error: Content is protected !!
Close