KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA, -Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara
KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA, -Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yabg pada kegiatan politik saat pemilihan wali kota (Pilwakot) belum lama ini, maka hingga sekarang tinggal menunggu putusan Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg).
“Untuk pemeriksaan terhadap mereka ini sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasilnya terutama laporan hasil pemeriksaan (LHP) kita sampaikan ke Mapeg. Tinggal tunggu putusan Mapeg apakah oknum ASN yang terlibat politik praktis itu terbukti bersalah atau tidak,”ungkapnya, Jum’at (26/10/2018).
Jelas Alman, LHP yang di ampaikan ke Mapeg itu, nantinya menjadi dasar serta sebagai bukti pertimbangan Mapeg dalam menentukan putusan. Dalam struktur Mapeg itu sendiri kata dia terdiri atas kumpulan dari beberapa instansi terkait, sehingga hasil akhirnya untuk keputusan terkait oknum ASN terlibat kegiatan politik di Palangka Raya menjadi putusan terakhir dari unsur pimpinan Mapeg
“Kalau dari hasil LHP yang kami dapat terkait pelanggaran tersebut, maka belum bisa kami menyampaikan. Sebab aturannya setelah ada keputusan Mapeg baru dibeberkan, dan ini hanya menunggu rapat Mapeg saja lagi,”tambahnya.
Menurut Alman, untuk sanksipun itu sudah diatur dalam PP 53 tentang kepegawaian. Sehingga dasar penjatuhan sanksi apabila memang terbukti maka digunakan itu.
“Dalam PP itu juga sudah jelas mengatur tentang kedisiplinan ASN, baik tugas, kewajiban, dan larangan,”tegasnya.VD
COMMENTS