Perda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Disetujui

HomeBarito UtaraDPRD Barito Utara

Perda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Disetujui

Ketua DPRD Batara Set Enus Y Mebas, saat menandatangani berita acara persetujuan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA, Senin (25/3)

Polres Barito Utara Peringatkan Bagi Penyebar Hoaks
DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait SPBU Yang Di Bangun Oleh Prusda Batara Membangun
Sekda Pimpin Langsung Sosialisasi Pajak PPJ, PAT Dan PAP

Ketua DPRD Batara Set Enus Y Mebas, saat menandatangani berita acara persetujuan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA, Senin (25/3)

MUARA TEWEH – Lima Fraksi DPRD Barito Utara (Batara) menyetujui Raperda, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), untuk disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna, Senin (25/3)

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batara, Set Enus Y Mebas bersama wakil ketua I, Hj Merry Rukaini, dan wakil ketua II H Acep Ion serta dihadiri Bupati Batara Nadalsyah.

Seluruh fraksi pendukung DPRD, yakni fraksi PDI perjuangan, PPP, PAN, Demokrat dan Gerakan Keadilan Karya bangsa (GKKB), menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui raperda untuk dijadikan peraturan daerah, namun dengan beberapa catatan,” kata Ketua DPRD Batara, Set Enus Y Mebas.

Setelah itu, seluruh pimpinan DPRD Batara bersama Bupati Batara menandatangani berita acara persetujuan raperda untuk dijadikan perda.(Ist/Sbi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!