Jadwal Kerja Jajaran Pemkab Kotawaringin Timur Berubah Selama Ramadan

HomeKotawaringin TimurDPRD Kotawaringin Timur

Jadwal Kerja Jajaran Pemkab Kotawaringin Timur Berubah Selama Ramadan

BPKnews - SAMPIT - Memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriyah, jadwal kerja jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berubah. Hal itu menyesu

Ini Rekom Dewan, Terkait RDP BBM Di DPRD Kotim
Dadang Siswanto, Pastikan 1000 Petani Lakukan Demo Larangan Ekspor Rotan Di Kotim
APBD 2019 Bidang Peternakan Menjadi Skala Preoritas

BPKnews – SAMPIT – Memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriyah, jadwal kerja jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berubah.

Hal itu menyesuaikan karena banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintahan yang melaksanakan ibadah puasa.

“Penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan karena bagi ASN yang bergama Islam dan pegawai non PNS melaksanakan ibadah puasa. Sehingga untuk menghormati, sehingga jadwal kerja harus disesuaikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Senin, (6/5/2019)

Penyesuaian jadwal tersebut juga sebagai upaya untuk menindaklajuti edaran dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam rangka efektivitas kinerja pemerintahan di bulan suci Ramadan.

Adapaun perubahan sendiri, yakni bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari jam kerja, yakni Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, dan pulang pada 15.00 WIB.

Sedangkan pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. “Adapun waktu istirahat yakni sejak pukul 10.30 hingga 13.00 WIB,” katanya.

Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja, yakni pada Senin hingga Jumat masuk pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Adapun waktu istirahat khusus hari Jumat pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Adapun bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja, yakni Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Jumat dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Sedangkan Sabtu pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis masuk pukul 08:00 WIB sampai 14.00 WIB. Jumat 07.30 WIB  sampai 10.30 WIB, dan pada Sabtu 08:00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Jadwal tersebut sebagai acuan, sedangkan untuk jadwal pastinya diatur langsung oleh pimpinan di SOPD masing-masing,” ungkapnya.

Yang terpenting jumlah jam efektif bagi SOPD yang melaksanakan 5 hari kerja dan enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32 jam per pekan.

(Tri)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!