Tidak Masuk Kerja, 11 Orang ASN Terancam Sanksi

HomeKotawaringin TimurDPRD Kotawaringin Timur

Tidak Masuk Kerja, 11 Orang ASN Terancam Sanksi

BPKnews - SAMPIT - Sebanyak 11 orang aparatur sipil negara (ASN) terancam sanksi karena tidak masuk kerja tanpa keterangan pada di hari pertama pascal

Bupati Kotawaringin Timur Tak Ingin Ada Pungutan di Penerimaan Peserta Didik Baru
DPRD Kotim Pastikan Siap Lantik 40 Anggota Dewan 14 Agustus Mendatang
Ajak Anggota Dewan Terpilih Aktif Bersuara

BPKnews – SAMPIT – Sebanyak 11 orang aparatur sipil negara (ASN) terancam sanksi karena tidak masuk kerja tanpa keterangan pada di hari pertama pascalibur Idulfitri 1440 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto mengatakan, setelah menerima laporan dari semua intansi dan melakukan pengecekan dari jumlah pegawai Pemerintah kabupaten Kotim 5.743 ASN, pihaknya menemukan ada 11 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Semua absensi dari berbagai perangkat daerah (PD) sudah kami terima dan ada 11 orang ASN yang tidak hadir tanpa keterang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap 11 ASN tersebut,” ujarnya, meski tidak mau menyebutkan dari intansi mana saja ASN yang tidak hadir tersebut, Selasa (11/6).

Menurut Alang, hukuman yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja tersebut tergantung kepada tingkat pelanggarannya. Bisa berupa sanksi teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan penundaan kenaikan jabatan.

“Teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan. Pemberian sanksi kepada ASN yang absen berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” ujarnya.

Alang juga mengatakan bahwa Kemenpan RB sudah mengatur kedisiplinan ASN pada hari pertama kerja setelah libur lebaran 2019 melalui Surat Menteri PANRB Nomor:B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Hukuman disiplin tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan tersebut membagi jenis hukuman disiplin ke dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Kita lihat aja nanti hukuman apa yang akan diberikan terhadap 11 orang ASN yang tidak hadir tersebut kita juga belum tahu, tetapi kami akan dalami lagi kenapa mereka tidak dapat hadir dan apa alasannya,” pungkasnya.(tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!