Nekat Bobol Toko, SB Ditangkap Polisi

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Nekat Bobol Toko, SB Ditangkap Polisi

KATAMBUNGNEWS.com - TAMIANG LAYANG - Tersangka Inesila SB pembobol toko di jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur teran

DPRD Bartim Gelar FGD Penyusunan Raperda
Apresiasi Keseriusan Desa Cegah Covid-19
Pembangunan Stadion di Bartim Sentuh Joging Track

KATAMBUNGNEWS.com – TAMIANG LAYANG – Tersangka Inesila SB pembobol toko di jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur terancam hukuman penjara 7 tahun.

Kapolsek Dusun Timur, Iptu Syaifulah menerangkan pada tanggal 1 januari 2020 sekitar pukul 01:00 WIB, tersangka SB melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“SB masuk ke dalam toko Jasa Printing My Bestari melalui jendela belakang dan mencongkel pengait pengunci, dan kemudian tersangka langsung mengambil Hanphone (HP) merek Samsung tipe J5 berwarna white gold.” Iptu Syaifulah, Jumat (17/1/2020).

Tidak itu saja, selain HP milik korban, tersangka juga menggasak 2 buah pengisi daya HP, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Lanjut Syaifulah, Pada saat melakukan pencurian, tersangka juga sempat tiduran di tempat tidur korban, namun ketika itu korban terjaga dari tempat tidurnya sehingga tersangka langsung melarikan diri lewat jendela dengan membawa hasil curian.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai hampir Rp. 3 juta.

“Pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang kapolsek.

Kapolsek juga mengajak masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Dusun Timur untuk bersama-sama menjaga keamanan serta mempercayakan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus perkara ini. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!