Nekad Mudik ASN Pemko Akan Disanksi

HomeHeadlinePalangka Raya

Nekad Mudik ASN Pemko Akan Disanksi

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dilarang melakukan aktivitas mudi

Sigit K Yulianto : Jasa Pahlawan Menjadi Inspirasi
Rekrutmen ASN Pemko Harus Transparan
Optimalkan Pantauan Harga Pangan

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dilarang melakukan aktivitas mudik lebaran, mengingat kondisi pandemi covid-19 yang masih terus merebak.

“Iya, larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik atau cuti bagi ASN,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Jumat (23/4/2021).

Ditegaskan Umi, bagi pegawai pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA : https://katambungnews.com/2021/04/ketua-persit-kck-koorcabrem-102-pd-xii-tpr-ziarah-ke-sanaman-lampang

“Pemko Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan dan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan pembatasan,”beber Umi.

Bentuk pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN sambung dia, salah satunya memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selaku abdi negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum.Terutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan-Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ibarat kata, ASN adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh para aparaturnya. Ini harus dijaga,”tandasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!