KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Sebaran virus covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini masuk pada zona kuning. Karenanya terkait kegiatan salat Idu
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Sebaran virus covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini masuk pada zona kuning. Karenanya terkait kegiatan salat Idul Fitri 1442 H di Kota Palangka Raya masih diperbolehkan.
“Petunjuk teknis (Juknis) panduan pelaksanaan salat Idulfitri tetap mengacu pada surat edaran (Kemenag) nomor 07 tahun 2021,”ungkap Ketua Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (11/5/2021).
Adapun dalam juknis salat Idulfitri tersebut lanjut Emi telah ditegaskan, jama’ah yang menghadiri salat Idulfitri di masjid hanya diperbolehkan 50 persen saja dari total kapasitas masjid.
Bagi jama’ah ataupun lansia yang kondisinya kurang sehat, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri. Sementara panitia salat diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kembali terkait zonasi sebaran virus covid-19 jelas Emi, maka untuk zona yang dilarang menyelenggarakan salat Idulfitri di masjid, adalah wilayah yang dinyatakan zona merah dan oranye covid -19. Sehingga jama’ah disarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Sementara Kota Palangka Raya itu sendiri dilihat dari sebaran covid -19, tercatat ada 16 kelurahan berada pada zona hijau, dan 14 kelurahan berada pada zona kuning. “Atas pertimbangan itu Kota
Palangka Raya masih bisa menyelenggarakan salat Idulfitri,”jelas Emi.
Disinggung terkait pelaksanaan malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri, menurut Emi masih diperbolehkan dilasanakan di masjid. Namun dengan catatan hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau untuk kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan, guna mencegah adanya penumpukan masa,”tandasnya.ves/sog
COMMENTS