Tarik Rem Darurat, Antisipasi Zona Resiko Tinggi

HomePalangka RayaDPRD Kota Palangka Raya

Tarik Rem Darurat, Antisipasi Zona Resiko Tinggi

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya masuk sebagai daerah zona resiko tinggi level 4 sebaran Covid-19. Hal ini tertuang dalam Instru

Dukung Program Semenisasi Walikota Palangka Raya
Objek Wisata Harus Miliki Standar Keselamatan
Gubernur Rekomendasikan Walikota Palangka Raya Perpanjang PSBB

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya masuk sebagai daerah zona resiko tinggi level 4 sebaran Covid-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 tentang penguatan PPKM mikro dan upaya pengendalian Covid-19.

Melihat akan hal ini Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menarik rem darurat. Dalam arti harus berupaya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

“Terutama langkah- langkah untuk merespon penetapan status Kota Palangka Raya yang termasuk zona resiko level 4,”kata Beta, Rabu (7/7/2021).

Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, ditetapkan Kota Palangka Raya masuk kategori zona resiko tinggi oleh pemerintah pusat, tentu tidak sembarang ditetapkan, akan tetapi mengacu indikator situasi penyebaran Covid-19 yang terjadi.

“Sebab itu langkah pembatasan harus dilakukan, sebagai cara efektif melindungi masyarakat dari terpapar Covid-19,”tegasnya.

Adapun sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, berdasarkan instruksi menteri dalam negeri, maka Kota Palangka Raya masuk salah satu zona resiko tinggi Level 4 sebaran Covid-19.

Dikatakan kategori zona resiko tinggi level 4 (Insiden sangat tinggi), berarti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

“Kami segera menindaklanjuti inmendagri ini ke dalam bentuk surat edaran wali kota. Isinya tidak lebih dan tidak kurang sebagaimana inmendagri.Seperti terkait pembatasan aktifitas warga,”pungkas Fairid.vr/sg

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!