KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus pria berinisial AW (36) akibat menyimpan
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus pria berinisial AW (36) akibat menyimpan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut pun diringkus petugas saat berada di Jalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (28/10/2021) siang.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,85 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (29/10/2021).
Asep pun menambahkan, tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya. Sog/ why
COMMENTS