Buat SIM Palsu, Pemuda Kapuas di Tangkap Polisi

HomeHeadlineKapuas

Buat SIM Palsu, Pemuda Kapuas di Tangkap Polisi

KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menggelar press release tindak pidana oleh T(36) terkait kasus membu

ASN Bartim Diminta Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas
Begini Jawaban Pemda Katingan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Hanura – Nasdem
Infrastruktur Jadi Usulan Prioritas Masyarakat Bakungin

KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menggelar press release tindak pidana oleh T(36) terkait kasus membuat surat palsu seolah-olah asli di Aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas. Selasa (14/12/2021).

“Ya, Benar anggota Kami mengamankan pelaku sebut saja T (36) warga Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng di kediamannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Kristanto Situmeang, S.I.K. mewakili Kapolres Kapuas Akbp Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.

Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas Akp Sugeng S.E., M.M. menjelaskan pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar di temukan Bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu, “merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar Sim A Palsu, 43 Sim C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.

“Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan Sim Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp. 35 Juta 800 ribu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkas Kasat.

Don / Dwi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!