Jajakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Diciduk Polisi

HomeHukum dan Kriminal

Jajakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Diciduk Polisi

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Seorang mucikari yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diciduk Polisi,

Sukseskan Pemilu 2024, Polda Kalteng Bersama KPU dan Bawaslu Tanda Tangani MoU
Polda Kalteng Musnahkan 599 Gram Sabu Pengungkapan Bulan Oktober dan November
Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Dapat Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Seorang mucikari yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diciduk Polisi, Sabtu (10/9/2022). Ia diduga menjajakan anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, terduga pelaku mucikari berinisial KH, 53 tahun. Ia kedapatan menjajakan anak berusia 15 dan 16 tahun.

“Dugaan tindak pidana perdagangan orang kali ini kami ungkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Eko Saputro di Mapolda Kalteng, Selasa (13/9/2022).

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas mencoba melakukan pemesanan melalui terduga pelaku mucikari. Adapun harga yang disepakati sebesar Rp 800 ribu untuk dua orang wanita.

“Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kotim,” jelas Faisal.

Di lokasi karoke itu, Polisi mengatakan, telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, untuk melakukan langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap para korban perdagangan orang.

Untuk dugaan kasus ini, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Hendrik)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!