Bersama KPK, Pemprov Kalteng Gelar FGD Terkait Penilaian Usaha Perkebunan

HomeKalimantan Tengah

Bersama KPK, Pemprov Kalteng Gelar FGD Terkait Penilaian Usaha Perkebunan

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Gubernur Kalimantan Tengah, Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengikuti Forum Group

FBIM 2025 Usai, Gubernur: Yuk Cinta Produk Lokal
Keren, Siswa SMAN 2 Sampit Raih Juara 1 Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional
Program Bank Sampah Dapat Mengurangi Tumpukan Sampah

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengikuti Forum Group Discussion (FGD) terkait penilaian usaha perkebunan dengan KPK RI secara virtual, di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/10/2022).

Sri mengatakan bahwa saat ini Kalteng memiliki 2 juta hektar hutan, namun dalam penilaian usaha perkebunan masih ada kendala yaitu belum mempunyai tenaga yang tersertifikasi dan cukup, khususnya di kabupaten/kota.

“Saat ini Pemerintah provinsi belum menganggarkan itu. Kami berharap masukan dari semua yang hadir khususnya mengusulkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada), artinya ini akan lebih cepat ketika harus Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide Sulistyowati yang hadir secara virtual menyampaikan tujuan pertemuan ini untuk menajamkan kembali solusi-solusi atas permasalahan yang berada di kewenangan daerah, kewenangan provinsi, kewenangan kabupaten/kota yaitu terkait dengan penilaian usaha perkebunan dan kemitraan.

“Sedangkan output yang diharapkan adalah kita bisa mendapatkan timeline yang jelas dari hasil yang kita rekomendasikan,” jelasnya.

Turut hadir mendampingi asisten Adum, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri. Hadir pula secara virtual anggota Tim Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Wahyu Firmansyah, serta perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait se-Kalteng.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!