Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Gumas Sergap Warga Manuhing

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Gumas Sergap Warga Manuhing

GUNUNG MAS - KATAMBUNGNEWS.COM - Seorang pria berinisial PJ (40) warga Kelurahan Tumbang Telaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas tak berkuti

Antisipasi Kelangkaan Bapok, Pemda Harus Pantau Pasokan dan Perubahan Harga di Pasaran
PT. RMU Dukung Peningkatan Kelembagaan Masyarakat di Kecamatan Seranau
Dewan Ingatkan ASN untuk Optimalkan Kinerja

GUNUNG MAS – KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pria berinisial PJ (40) warga Kelurahan Tumbang Telaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas tak berkutik saat disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Minggu (15/01/2023).

Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini, disergap Polisi saat akan bertransaksi, di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kelurahan Tumbang Telaken, Kabupaten Gumas.

Kapolres Gumas AKBP. Asep Bangbang Saputra, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. dalam keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial PJ.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan terduga pelaku di perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah itu.

“Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP,” ucap mantan Kapolsek Hanoi, Senin (16/01/2023) malam.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengintaian di lokasi, personel gabungan Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing menemukan pria dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan.

Dari tangan pelaku PJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu plastik klip ukuran kecil berisi narkoba diduga jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan dan Interogasi terhadap terduga PJ. Aparat penegak hukum kembali mengamankan tiga plastik klip berisi sabu di rumah terduga,” terangnya.

Jadi, ucap Budi Utomo, total barang bukti yang berhasil diamankan empat plastik klip jenis sabu, dengan berat 2,68 gram.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Gumas, guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!