PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya ringkus tiga pelaku yang diduga melakukan penggelapan pupuk di Perusahaan P
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya ringkus tiga pelaku yang diduga melakukan penggelapan pupuk di Perusahaan PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Sabtu (11/2/2023) malam, menyampaikan, penangkapan pelaku penggelapan pupuk ini berdasarkan adanya laporan dari perusahaan PT. MAPA.
“Dari laporan yang kami terima, PT. MAPA mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta. Pupuk yang digelapkan jenis NPK 12 sekitar 1 Ton,” ungkapnya.
Kejadian itu terungkap kata Kapolsek,
berawal dari dugaan adanya penjualan pupuk diluar PT. MAPA yang disampaikan oleh Wildan.
“Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan. Dan Kecurigaan yang disampaikan pelapor pun terbukti dari rangkaian penyelidikan yang digelar, Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para terduga pelaku berinisial SU (51), RA (31) dan UN (42) yang merupakan karyawan borongan di PT. MAPA,” paparnya.
Atas dasar tersebut, terang Waryoto, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya paling lama 5 tahun.(HK/Hms).
COMMENTS