Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil, Polda Kalteng Amankan 4 Orang

HomeHeadlinePalangka Raya

Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil, Polda Kalteng Amankan 4 Orang

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penip

OPD Harus Sedini Mungkin Lakukan Kegiatan Belanja dan Serapan Anggaran
Bupati Halikinnor Lepas Rombongan PGRI Kotim ke Tabalong
Pemkab Kotim Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren Darul Falah

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers yang bertempat di Halaman Ditreskrimum Polda setempat, Selasa (14/02/2023) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu menyampaikan, kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di Facebook over kredit mobil jenis pick up Grand Max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.

“Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022 para pelaku datang ke rumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp27 juta” ujarnya.

Namun saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp5 juta dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan.

Kemudian, setelah berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.

“Namun setelah menunggu satu bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain,” terangnya.

Sementara itu, Dirreskrimum menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu, Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, Muhammad Rani alian Husni, dan Bahrudin alias Udin.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 1 unit mobil Suzuki Splash, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit mobil Toyota Avanza,” ujarnya.

Selanjutnya, 1 unit mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, dan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, dan bahrudin alias Udin yaitu pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Muhammad Rani alias Husni selaku penadah dikenakan pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Diakhir kesempatan Faisal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dalam menjual atau take over kendaraan, harus melalui pembiayaan resmi (Leasing) dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya diamankan agar dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kalteng.(HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!