Dua Pengedar Sabu Diringkus Polresta Palangka Raya

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pria berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palang

Sekolah Kampung Itah RMU-SJK Gali Potensi SDA dan Kapasitas Masyarakat
Asisten Ekbang Buka Sosialisasi Peraturan terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
Wagub Kalteng Hadiri Peringatan HUT Kotim ke-70

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pria berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka MA yang merupakan warga Jalan G. Obos dan PA warga Jalan Pantai Cemara Labat berhasil diamankan pada hari Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Palangka Raya Bukit Rawi (Pahandut Seberang), Kota Palangka Raya.

“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RP yang kita amankan sebelumnya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta barang bukit lainnya,” beber Aji.

Aji menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah (tempat tertutup) lainnya, petugas menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian dan diakui adalah milik tersangka.

“Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima lembar plastik klip dan satu unit Smartphone merk warna biru yang kesemuanya diakui adalah milik dari kedua tersangka,” ujar Aji.

Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!