Ungkap 10 Kasus Karhutla, Polda Kalteng Ringkus 12 Pelaku

HomeHeadlinePalangka Raya

Ungkap 10 Kasus Karhutla, Polda Kalteng Ringkus 12 Pelaku

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran berhasi

Asisten II Setda Provinsi Kalteng Resmi Membuka Musda XII Gapensi Kalteng
DKPP Pastikan Sebanyak 1.439 Hewan Kurban Lulus Uji Kesehatan
Pariwisata Unggulan Perlu Ditingkatkan Sarana dan Prasarana

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol.Setyo K Heriyatno mengatakan, dari 10 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 terduga pelaku.

“Sebanyak 22 kasus tersebut terjadi di Polres Kapuas sebanyak 1 kasus dengan tiga terduga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar 5 hektare. Kemudian di Kotawaringin Timur (Kotim), 2 kasus dengan 2 terduga pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare,” katanya, saat menggelar press release, Kamis, (24/8/2023).

Kemudian, di Sukamara sebanyak 3 kasus dengan 3 terduga pelaku dan luasan lahan 2 hektare, Seruyan sebanyak 2 kasus dan 2 terduga pelaku dengan luasan lahan 2,8 hektare.

Selanjutnya di Kotawaringin Barat sebanyak 1 kasus dan 1 terduga pelaku, dengan luasan lahan 50 hektare dan di Pulang Pisau sebanyak 1 kasus dengan 1 terduga pelaku dengan luasan lahan yang terbakar 1,8 hektare.

“Hingga saat ini seluruh pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

“Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!