Tri Wahyuni : Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan

HomeDPRD Barito Selatan

Tri Wahyuni : Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan

Katambungnews.com -BUNTOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau perusahaan yang beroperasi di Bumi Batua

Ikut Terbakar, Siswa SDN 1 Tarusan Masih Beraktivitas Belajar Mengajar
Pemkab Barsel Serahkan Lima Raperda
Dana Desa Harus Dikelola Dengan Baik

Katambungnews.com -BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau perusahaan yang beroperasi di Bumi Batuah untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

“Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024, dinas terkait harus terus memantau pembayaran THR Idul Fitri kepada karyawan yang bekerja di perusahaan, sesuai aturan oleh pemerintah pusat,” ucap Anggota DPRD Barsel, Tri Wahyuni, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah, paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H.

“Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak karyawan. Jika itu diabaikan, maka akan mendapatkan sanksi. Karyawan yang mendapatkan THR dari perusahaan adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, dan karyawan yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja,” pungkasnya. (dn/nur)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!