Katambungnews.com, Palangka Raya - Insiden longsor maut di lokasi tambang emas rakyat di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas,

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayati
Katambungnews.com, Palangka Raya – Insiden longsor maut di lokasi tambang emas rakyat di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, yang menewaskan empat penambang, menuai sorotan tajam dari anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera memperketat pengawasan dan menata ulang aktivitas pertambangan rakyat yang marak dilakukan secara ilegal dan tanpa standar keselamatan.
“Saya sangat prihatin. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa tambang rakyat tanpa regulasi dan pengawasan ketat bisa berujung pada tragedi. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi hasil tambang,” kata Kamayanti kepada media, Jumat (9/5/2025).
Legislator dari daerah pemilihan Kapuas dan Pulang Pisau ini menilai pemerintah tidak bisa lagi menutup mata terhadap menjamurnya tambang rakyat ilegal di berbagai wilayah Kalteng. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang rakyat serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja yang wajib dan ketat.
“Pemprov harus segera memperjelas skema legalisasi tambang rakyat dan memberikan pembinaan secara terarah. Jika tidak, risiko jatuhnya korban jiwa akan terus menghantui,” ujarnya.
Kamayanti juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal. Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat penambang terkait pentingnya keselamatan kerja dinilai sangat mendesak.
“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi rakyat, tapi semuanya harus tertata, legal, dan aman. Jangan ada lagi nyawa yang melayang karena kelalaian dan lemahnya peran negara dalam pengawasan,” tegasnya.
Insiden longsor di Desa Marapit menjadi pengingat pahit bahwa tambang rakyat yang dibiarkan tanpa pengawasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. (RN)
COMMENTS