Polres Kapuas Berhasil Amankan Tiga Ribu Batang Kayu Illegal

HomeSliderKapuas

Polres Kapuas Berhasil Amankan Tiga Ribu Batang Kayu Illegal

KATAMBUNGNEWS.com, Kuala Kapuas- Satuan Polres Kapuas - Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarat, tim gabungan Polres Kapuas berhasil mengam

Petugas Kebersihan Dapat Sembako Dari Bupati
Bupati Buka Pasar Wadai 80 Lapak Gratis
Bupati Safari Natal Bersama Warga Sei Pasah
KATAMBUNGNEWS.com, Kuala Kapuas- Satuan Polres Kapuas – Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarat, tim
gabungan Polres Kapuas berhasil mengamakan YU (43) yang tertangkap tangan sedang
mengangkut kayu illegal di DAS Kapuas Desa Pu.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalu Kabagops Kompol
Januar Kencana, S.IK mengatakan bahwa tersangka YU merupakan warga Desa Manusup
Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas..
“Yang mana pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat
sebanyak lebih kurang 3.000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin
dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),”
ucap Kompol Januar..
Tersangka YU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan
dikenakan pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan
denda Rp 2,5 milyar.
Ini adalah suatu langkah yang luar biasa oleh satuan Polres kapuas dalam
menangani ilegal loging dan mengurangi ilegal loging yang merusak sumber daya

Alam Hutan Lindung,dan kekayaan Hutan kalimantan yang hampir musnah. (martin

)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!