Pembuat Dan Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun

HomeKalimantan Tengah

Pembuat Dan Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun

Katambungnews.com, - Hati hati menyebarkan , memviralkan, mengunduh atau menyebarkan artikel atau tulisan di internet. Pembuat dan penyebar berita boh

Bupati Katingan Resmi Tersangka
Pemko Sambut Baik Kantor baru UTD PMI Kota Palangka Raya.
Sekda Kalteng Ajak Warganya Sukseskan Gerakan Pakai Masker

Katambungnews.com, – Hati hati menyebarkan , memviralkan, mengunduh atau menyebarkan artikel atau tulisan di internet. Pembuat dan penyebar berita bohong alias hoax bisa terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda hingga 1 milyar rupiah. Dengan ancaman ini diharapkan pengguna media sosial dan warganet berpikir ulang dan lebih teliti dan berhati hati dalam menyaring sebuah informasi, berita dan tulisan.

Kepada Wartawan, Kasubdit PID Polda Kalteng, Tri Siswanti , Jumat (23/03/2018) mengatakan, dalam  UU nomer 11 tahun 2008 tentang IT di pasal 28 ayat 1 dan 2.  Dalam ayat 1 berbunyi setiap orang yg dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ayat  kedua berbunyi , setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarakan SARA.

“Di pasal 45 ayat 2 setiap dijelaskan, setiap orang yang menenuhi unsur sebagaiaman dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipindana penjara paling lama enam tahun dan atau denda 1 milyar rupiah”, tegasnya.

Dengan demikian bagi siapa saja yang nantinya kedapatan membuat menulis atau ikut menyebarkan berita bohong untuk meresahkan masyarakat hukuman enam tahun penjara siap menanti dengan tambahan denda 1 milyar rupiah. Tri menambahkan tentunya sanksi yang tidak main main ini membuat masyarakat atau warganet untuk berfikir dua kali dan lebih hati hati dalam menulis atau menyebarkan sebuah tulisan yang diunduh secara bebas di internet atau media sosial.

Lebih jauh perempuan berkerudung ini menambahkan, mengantisiapsi hoax, Polda Kalteng telah  membentuk tim cyber dan adakan sosialisasi  anti hoax di universitas universitas dan melalui media sosial . Jajaran Polda Kalteng juga  mengadakan patroli cyber untuk  mencari akun media sosial  mencari pelaku  ujaran kebencian atau menyebarkan hoax.(wan/sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!