Ketua DPRD Katingan : Pjs, Plt Ataupun Pj Jangan Mengambil Kebijakan Strategis

HomeDPRD Kota Palangka RayaKatingan

Ketua DPRD Katingan : Pjs, Plt Ataupun Pj Jangan Mengambil Kebijakan Strategis

KATAMBUNGNEWS.com, KASONGAN– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa menegaskan, Pergantian Pejabat

Personil Gabungan Siap Laksanakan Operasi Ketupat Telabang
Anggota Dewan Ini, Sambut Baik Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka
Persiapan PSKH Mulai Dimatangkan

KATAMBUNGNEWS.com, KASONGAN– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa menegaskan, Pergantian Pejabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tidak boleh mengambil kebijakan strategis, salah satunya melakukan mutasi jabatan di dalam Pemerintahan Kabupaten Katingan.

Menurutnya, apabila ada mutasi jabatan yang dilakukab maka hal tersebut dapat menggangu kebijakan Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

“Jika menyangkut APBD dan sebagainya itu memang tugas dan itu tidak jadi masalah,”Ucal Mantir, baru-baru ini.

Bahkan Bupati terpilih saja setelah dilantik tidak boleh serta merta mengambil kebijakan strategis selama kurun waktu kurang enam bulan lebih melaksanakan tugas.

Akan tetapi, menyangkut tidak bisa Pjs,Pj,ataupun Plt melantik atau mutasi jabatan pada bulan lalu Pjs Bupati Katingan Suhaemi secara tiba-tiba melalukan kebijakan strategis.

“Seperti yang kita ketahui beberapa waktu kalu Pjs Bupati mengambil kebijakan tersebut, yaitu melakukan mutasi sebanyak 77 jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan,”Ungkapnya

Ucapan yang sama juga disampaikan Asisten III Setda Katingan Apiannor, dirinya menyebutkab bahwa sebenarnya antara posisi Pj, Pjs, dan Plt pada prinsipnya sama. Semua memiliki batasan-batasan dalam memimpin pemerintahan di daerah.

Dalam hal ini pengganti sementara kepala daerah tersebut tidak dapat mengambil kebijakan strategis secara mandiri atau pun melakukan perubahan aparatur birokrasi. Intinya, yang paling prinsip adalah tidak mengacak-acak sistem birokrasi yang ada.

“Misalnya kan dalam kewenanganya Pjs atau Pj itu tidak bisa memindah Aparatur Sipil Negara (ASN), Karena itu tidak ada ketentuannya. Jadi mereka ini hanya menjalankan tugas yang sudah ada,” katanya.(Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!