Polres  Barito Utara Peringatkan Bagi Penyebar Hoaks

HomeHeadlineBarito Utara

Polres Barito Utara Peringatkan Bagi Penyebar Hoaks

katambungnews.com, Muara teweh-Masyarakat Barito Utara  dalam beberapa hari ini di buat bertanya-tanya. Hal itu di sebabkan beredarnya pesan berantai

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018
Legeslator Ini Minta Dana Jamrek Bisa Disalurkan Untuk Budidaya Perikanan
Inilah Alasan Sembilan Belas Karyawan PT AGU Minta PHK.

katambungnews.com, Muara teweh-Masyarakat Barito Utara  dalam beberapa hari ini di buat bertanya-tanya.
Hal itu di sebabkan beredarnya pesan berantai yang di kirim melalui media sosial yang mengatakan bahwa pemda,dishub dan kapolri akan mengelar razia pajak dan STNK kendaraan bermotor.
Dalam pesan tersebut tertera jelas tanggal pelaksanaan razia lengkap dengan hukum dendanya.
Menanggapi info tersebut Kapolres Barito Utara Dostan M Siregar melalui Kabag Ops Kompol RAS Yudhapatie membantah bahwa info yang beredar tersebut adalah info hoaks alias bohong.
“Kami pastikan bahwa info tersebut seratus persen hoaks”.katanya kepada awak media yang mengomfirmasinya.
Bahkan Yudha begitu ia biasa di sapa,menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-menyebarkan info yang tidak benar, sebab bagi penyebar berita hoaks dapat di kenai pasal 28 ayat 1 UU ITE, dimana di dalam pasal tersebut di sebutkan hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 milyar. (SBI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!