Bupati Minta Segera Benahi Data Kependudukan

HomeHeadlineGunung Mas

Bupati Minta Segera Benahi Data Kependudukan

Katambungnews.com, KUALA KURUN,  - Bupati Kabupaten Gunung Mas, Arton S Dohong menegaskan supaya data kependudukan segera dibenahi agar memperoleh dat

Tumbang Tariak Optimis Juarai Lomba Desa Tingkat Kalteng
Bupati Gunung Mas Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Santo Arnoldus Jassen
Panwaslu Gumas Imbau ASN Netral Dalam Pilkada

Katambungnews.com, KUALA KURUN,  – Bupati Kabupaten Gunung Mas, Arton S Dohong menegaskan supaya data kependudukan segera dibenahi agar memperoleh data yang valid sesuai dengan jumah penduduk.

Terkait data pemilih sementara, Bupati mengatakan data angka partisipasi pemilih Gunung Mas sungguh jauh dari jumlah data penduduk yang ada di Gunung Mas.
Hal ini dikatakan Bupati Arton pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas dalam rangka Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2018, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya terkait hal tersebut, banyak masalah yang belum terselesaikan dan harus ditindak segera, khususnya dalam hal kelengkapan data penduduk atau KTP Elektronik (KTP-E). Yang menjadi persoalan banyak penduduk yang pindah data kependudukan dari Gunung Mas tidak melapor, pendatang penduduk baru tidak melapor, sehingga data kependudukan jadi kacau dan harus dibenahi.

Namun upaya yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten sudah maksimal, hanya saja kesadaran dari masyarakat yang tidak memperhatikan kelengkapan data penduduknya, ujar Bupati.

Bupati juga perintahkan supaya pihak Dinas Dukcapil, Camat, Kades, dan Lurah harus bersinergi dalam menelusuri permasalahan ini agar mendapatkan data kependudukan yang valid.

Pemerintah Pemkab juga sudah memberikan surat permohonan kepada Gubernur agar bisa meminjamkan/menambahkan atau mengganti alat Perekaman E-KTP di Dukcapil Gumas, dan diharapkan bisa terealisasi.

Terkait netralitas ASN dalam Pilkada, Arton menambahkan ASN boleh hadir dalam kampanye, dengan cacatan tidak melanggar aturan yang berlaku, dan tidak ikut serta dalam keterlibatan kampanye.

“Karena ASN tidak boleh berorasi, memekai atribut paslon atau atribut kampanye, ikut beraktifitas dalam mendukung kampanye (pasang tenda, bernyanyi, dan turut mengkampanyekan paslon dan lainya) terlebih-lebih pada saat jam kerja dinas,” pesanya. (Hri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!