Katambungnews.com, -Program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2018 sudah dimulai dibeberapa daerah di Kalteng, salah satun
Katambungnews.com, -Program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2018 sudah dimulai dibeberapa daerah di Kalteng, salah satunya adalah Kota Palangka Raya dimana saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan prgram semacam ini tentunya ada beberapa instansi yang digandeng dalam mensuksekan program tersebut, salah satunya adalah Kejaksaan Negri Kota Palangka Raya. Disini peranannya sangat dibutuhkan dalam mengawasi praktek pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaannya dilapangan.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Palangka Raya, Eduard Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya berperan penuh dalam pengawasan pungi pada program PTSL.
“Masyarakat wajib melaporkan bila melihat atau mendengar adanya praktek pungli, tetapi tetap dengan aturan yang berlaku salah satunya laporan harus disertai bukti, jangan hanya melaporkan tanpa adanya bukti,” ucapnya saat dibincangi pada acara sosialisasi program PTSL, Kamis (15/3/2018).
Eduard mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam melaporkan apabila terjadi praktek pungli, pasalnya pungli sudah tentu akan merugikan masyarakat.
“Dalam program PTSL sudah jelas tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, karenanya peran masyarakat juga sangat membantu peranan kami dalam memberantas pungli,” pungkasnya.VS
COMMENTS