Dewan Bakal Usul Perda Kelurahan Kumuh

HomeKatinganDPRD Katingan

Dewan Bakal Usul Perda Kelurahan Kumuh

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM - Manfaat Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat telah dirasakan seluruh masyarakat. Ha

DPRD Katingan Akan Sampaikan Pandang Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda RPJPD 2025 -2045
Ruas Jalan Antar Desa Perlu Ditingkatkan
Intan Aiswara Putri Maju Menuju Pileg Dapil III Katingan

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Manfaat Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat telah dirasakan seluruh masyarakat. Hadirnya dana segar tersebut terbukti telah mempercepat pembangunan di kawasan perdesaan. Namun dampak positif tersebut belum dirasakan masyarakat yang berada di wilayah kelurahan, terutama yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.

Anggota DPRD Katingan Ahmad Saifudi mengatakan,  dalam waktu dekat pihaknya bakal mempelajari Peraturan Daerah terkait kelurahan kumuh. Regulasi tersebut nantinya bakal menjadi pedoman pemerintah daerah untuk memberikan bantuan serupa DD kepada setiap kelurahan.

“Hampir tiga tahun ini ADD dan DD dikucurkan pemerintah kepada seluruh desa di Indonesia. Dana yang bertujuan untuk meratakan pembangunan tersebut disambut baik masyarakat desa, namun bagaimana dengan nasib kelurahan yang pembangunannya sama tertinggal dengan desa di pelosok,” ungkapnya, Senin (14/5).

Menurutnya, terdapat tujuh kelurahan di Katingan, dua diantaranya berada di ibu kota kabupaten, yaitu Kelurahan Kasongan Lama dan Kasongan Baru. Lima lainnya tersebar di empat kecamatan, yaitu Kelurahan Pagatan Hulu, Pagatan Hilir, Pendahara, Samba Kahayan, dan Tumbang Sanamang.

“Secara umum anggarannya masih tergabung dalam kecamatan masing-masing. Sampai saat ini dana khusus untuk pembangunan di kelurahan memang tidak ada. Padahal lima kecamatan selain Kasongan Lama dan Kasongan Baru itu kondisinya hampir sama tertinggalnya seperti desa-desa lain,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya di lembaga legislatif berencana untuk menggagas regulasi terkait Kelurahan Kumuh. Peraturan daerah tersebut nantinya akan mengarahkan Pemkab Katingan untuk menganggarkan dana khusus kepada setiap kelurahan dalam rangka mempercepat pembangunan.

“Usulan ini sebenarnya datang dari aspirasi masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan, mereka terkesan merindukan hadirnya perhatian pemerintah selayaknya porsi ADD dan DD yang diterima pemerintah desa saat ini. Karena pegawai di kelurahan itu statusnya ASN, mungkin hanya poin DD yang akan disalurkan untuk kelurahan nanti,” jelasnya.

Politikus Partai Golongan Karya ini menyebutkan, Perda Kelurahan Kumuh telah diterapkan beberapa daerah di Indonesia. Contoh terdekatnya yaitu kelurahan yang ada di Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel.

“Makanya kami terinspirasi untuk menerapkan perda serupa di Katingan, karena kami menilai bahwa aturan tersebut akan membawa dampak positif dan memberikan pemerataan pembangunan yang merata dalam arti sesungguhnya. Saya belum tahu kenapa perda itu dinamakan Kelurahan Kumuh, makanya dalam waktu dekat kami akan berkunjung dan mempelajari langsung regulasinya seperti apa,” jelasnya.

Ketua Fraksi Golkar di DPRD Katingan ini berharap, agar pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Katingan mendukung penuh gagasan strategis tersebut. Sehingga tidak ada lagi kesan bahwa ada masyarakat yang merasa dianak tirikan karena belum tersentuh perhatian pembangunan.

“Tujuannya jelas yaitu meratakan pembangunan di tingkat kelurahan. Kami akan mencari cara agar kelurahan ini juga mendapat porsi bantuan seperti desa melalui APBD Katingan. Mungkin namanya nanti akan menjadi Dana Kelurahan atau semacamnya, intinya kelurahan didorong agar bisa mengatur rumah tangganya sendiri,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!