KATAMBUNGNEWS.com, SAMPIT,- Sekertaris Komisi III DPRD Kotim, Hero Harapanno Mandouw menjelaskan, tidak mudah bagi dunia pendidikan di Kotim ini untuk
KATAMBUNGNEWS.com, SAMPIT,- Sekertaris Komisi III DPRD Kotim, Hero Harapanno Mandouw menjelaskan, tidak mudah bagi dunia pendidikan di Kotim ini untuk menerapkan sistem zonasi secara utuh.
Menurutnya, sejauh ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh dinas terkait termasuk daerah ini dalam menerapkan secara pemerataan terhadap tindak lanjut dari standar nasional untuk mengkukuhkan sistem zona dimaksud.
“Pertama kita lihat kondisi sarana dan prasarananya dulu, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan, baik tingkat sekolah dasar dan menengah, ini saja belum bisa memenuhi standar nasional, saya rasa perlu waktu yang lama untuk menerapkan secara utuh sistem zona ini di Kotim,” Ungkap Hero, Selasa (26/6).
Dalam hal inipun, Legislator Partai Demokrat ini menerangkan untuk memeratakan sekolah-sekolah di kotim ini tidaklqh mudah, mengingat banyak standar nasional yang masih belum terpenuhi.
“Secara utuh saya yakin belum bisa diterapkan, kalau untuk menyamaratakan sekolah, itu sangat mudah, contohnya menghilangkan sekolah favorit misalnya, akan tetapi tidak hanya itu ada sebanyak 8 standar nasional dunia pendidikan yang harus di penuhi, dengan demikian baru bisa diterapkan sistem zona,” Ungkap Hero.
Sementara itu Kadisdik Kotim, Bima Ekawardhana juga tidak membantah ada banyak hal yang belum bisa di penuhi di Kotim, antara lain yakni beberapa standar nasional yang nantinnya akan bertujuan sebagai landasan menerapkan sistem zona di Kotim ini.
“Untuk saat ini memang belum bisa kita terapkan secara utuh, karena masih banyak standar nasional yang belum bisa dipenuhi, itu yang saat ini kita terus tingkatkan kedepannya,” ungkap Eka tadi pagi.
Diketahui untuk memeratakan tingkatan sekolah di Imdonesia, setiap daerah harus memastikan memenuhi 8 standar nasional yang menjadi bahan acuan yakni, Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi,Standar Proses Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Bahkan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan
Dan Standar Penilaian Pendidikan.(So)
COMMENTS