Disdik Terapkan Zonasi Dalam Penerimaan Siswa Baru

HomePalangka Raya

Disdik Terapkan Zonasi Dalam Penerimaan Siswa Baru

KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA, -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, menerapkan  sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Penyusunan Program Renstra Utamakan Pelayanan
Petambak Pahandut Seberang Keluhkan Harga Pakan Tinggi
Buka Lembaran 2018 Ritual Mamapas Lewu Ma’arak Sahur Siap Digelar

KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA, -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, menerapkan  sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal tersebut sejalan dengan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.

“Pada tahun ini Disdik Kota Palangka Raya mengutamakan sistem zonasi  dalam PPDB tahun ajaran  2018/2019,”ungkap Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar pada Disdik Kota Palangka Raya Esra, Selasa (3/7/2018).

Menurutnya, secara umum sistem zonasi itu diterapkan, mulai dari tingkat pendidikan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMA).

Untuk tingkat sekolah dasar di Kota Palangka Raya itu sendiri, maka zonasi sudah dilakukan disetiap sekolah. Dimana menekankan aturan zonasi yakni,  jarak rumah peserta didik ke sekolah, selain itu anak didik yang melanjutkan ketingkat sekolah dasar tersebut minimal berumur 6 tahun dan maksimal tujuh tahun. Kalaupun dibawah enam tahun maka harus ada surat dari psikolog.

“Ya, saat  pendaftaran yang lalu, ada beberapa sekolah yang membludak pendaftarnya. Namun sekolah sudah memprioritaskan menerima peserta didik dengan melihat zonasi atau tempat tinggal orangtua atau anak didik itu sendiri,”tuturnya.

Pun demikian lanjut Esra, orang tua tidak perlu kuatir andai saja anak didiknya yang mendaftar pada zonasi yang sesuai, namun ternyata anaknya belum diterima.Hal  itu lebih dikarenakan membludaknya  jumlah pendaftar pada sekolah tersebut. Sementara sekolah itu sendiri harus menerima peserta didik sesuai kebutuhan kelas .

Karenanya, dalam kondisi ini orangtua hendaknya dapat mendaftarkan kembali anak didiknya disekolah lain, namun masih dalam satu zonasi yang terdekat.

“Dalam satu kelas saat ini dibatasi maksimal berjumlah 28 orang peserta didik. Maka itu kalau sekolah tidak mampu menampung jumlah pendaftar, itu lebih dikarenakan kapasitas ruang kelas yang tersedia,”jelas Esra.

Dalam sistem zonasi imbuh Esra, maka aturan sudah ditentukan.dimana sekolah-sekolah dalam jarak 3 kilomter dari rumah anak didik atau orangtua siswa adalah menjadi satu zonasi.

“Sekolah di Palangka Raya ini dalam radius jarak 3 Km dari rumah siswa atau orangtua siswa sangat banyak. Jadi jangan kuatir apabila anak didik tidak masuk pada sekolah yang didaftar, maka masih bisa mendaftar disekolah terdekat lainnya yang terhitung masih dalam satu zonasi,”cetusnya.

Selama ni tambah Esra, budaya serta pemahaman akan sekolah favorit maupun sekolah tidak favorit masih menghinggapi sebagain besar pemikiran  orangtua peserta didik. Karena itu, pola pikir tersebut harus dirubah melalui sistem penerimaan peserta didik.

“Zonasi ini menjadi salah satu cara agar masyarakat tidak memilih-milih sekolah, namun berdasarkan zonasi antara jarak sekolah dengan rumah peserta didik,”tutupnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!