Kejari Pulpis Gelar Press Release Capaian Kerja Tahun 2018

HomePulang Pisau

Kejari Pulpis Gelar Press Release Capaian Kerja Tahun 2018

PULANG PISAU,Gerakalteng.com-Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release terhadap beberapa kasus dan ca

DPMPTSP Sosialisasikan PP 24 Tahun 2018
Desa Bukit Bamba Dibangun Wisata Mandiri
Disdik Segera Isi Kekosongan Guru di Pelosok

PULANG PISAU,Gerakalteng.com-Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release terhadap beberapa kasus dan capaian kerja. Press release di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Sabtu (21/7/2018) di pimpin langsung Kejari Pulpis, Triono Rahyudi SH,MH dengan didampinggi Kasi Intel, Gusti M Kahfi SH, Kasi Pidsus, Amir Giri Muyawan SH, Kasi Datun, Dwi Hastaryo SH, Kasi Pidum, I Wayan Gedin Arianta, SH,MH, Kasi BB dan Barang Rampasan, Agung Tri Wahyudianto SH,MH, Plt Kasi BIN, Kristalina, SH.

Kejari Pulpis, Triono Rahyudi SH,MH mengatakan pada tahun 2018 ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melakukan verifikasi data yang masuk melalui proses SPDP 65 berkas perkara dari Polres Pulang Pisau. Dari 65 berkas perkara itu kata Triono, 1 diantaranya perkara Pemilu. Perkara tersebut sudah inkracht dan sudah dieksekusi. Dari berkas yang masuk melalui penyidik tersebut dilanjutkan ke tahap 1 sejak Januari hingga Juli 2018 berjumlah 47 berkas perkara.

Sementara untuk tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) sejumlah 46 berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Dari proses pengadilan tersebut rentang waktu Januari hingga Juli 2018 kata Triono, telah putus dan telah memiliki kekuatan hukum sebanyak 60 perkara. Untuk perkara anak yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sejumlah 5 perkara, dan yang sudah putus sebanyak 6 perkara.

“Jadi perkara anak pada tahun 2017 ada tunggakan 1 perkara, dan Alhamdulillah, sekarang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap, ” terang Triono

Bidang Intelejen, Triono juga menyampaikan tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melaksanakan fungsi pengamanan dan sporting berapa kegiatan yang memerlukan penanganan khusus, diantaranya pengamanan sidang atas nama tersangka ME dan pengamanan khusus sidang Pemilukada.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sedang melakukan sporting, proses percepatan terhadap 1 perkara yang sangat menarik, yakni masuk dalam katagori tindak pidana ITE. Dari kajian yang telah dakukan oleh Kejaksaan, perkara ini masuk dalam karagori Penodaan Agama atas nama AWS, dan beberapa waktu lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kapuas. “Kita tinggal menunggu proses persindangan dan putusan dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” jelas Triono lagi.

Selain pengamanan, Bidang Intelejen juga melakukan pendampingan TP4D kepada beberapa SOPD di Kapupaten Pulang Pisau. Bidang pengawasan dan pengamanan seperti Kegiatan pendampingan MTQ, proyek Infrastruktur RSUD Pulang Pisau, pengadaan peralatan Diskomimfo dan program percepatan DPUPR bidang Tata Ruang dalam rangka pembenahan dan mempercantik kota untuk mendukung dan menyambut kegiatan MTQ 2018.

Selain itu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah di laksanakan di 3 sekolah, yakni SMAN Jabiren Raya, SMPN 1 Kahayan Hilir dan MTSN Pulang Pisau, ini merupakan program penerangan hukum kepada peserta didik. Selain itu, Kejari Pulpis juga telah meloncing Kantin Kejujuran di SMPN 1 Kahayan Hilir.

Sementara penerangan hulum kepada masyarakat, telah dilaksanakan di Kelurahan Kelawa, dan sosialisasi TP4D kepada 95 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kejari Pulis juga telah melaksanakan penerangan hukum kepada masyarakat, melalui program Jaksa Menyapa siaran langasung di RRI Palangka Raya dan Radio H2FM Pulang Pisau.

Untuk capian kinerja Bidang Pidsus pada tahun 2018 hingga memasuki bulan Juli 2018, telah melaksanakan 3 kasus penyelidikan. Dari 3 kasus itu kata Triono, 1 kasus dinaikan kapasitasnya ke penyidikan, 1 kasus ditutup karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara. Sementara 1 kasus lagi masih berjalan. Triono juga menyampaikan untuk kegiatan penyidikan ada 1 perkara.

“Dari rangkaian proses pengumpulan informasi dan bahan keterangan, tim penyidik menemukan adanya unsur pidana. Oleh karenanya, statusnya kita naikkan menjadi penyidikan. Insyaallah, dalam waktu yang tidak lama lagi kita dapat merampungkan proses penyidikan” terang Triono.(Wan/Why)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!