KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA -Sekretaris Komisi B dari Fraksi Demokrat Drs. Punding LH. Bangkan menegaskan jika kearifan lokal yang tertulis dalam
KATAMBUNGNEWS.com, PALANGKA RAYA -Sekretaris Komisi B dari Fraksi Demokrat Drs. Punding LH. Bangkan menegaskan jika kearifan lokal yang tertulis dalam UU 32/tahun 2009/pasal 69 ayat 2 sangat perlu diperhatikan karena menjadi kunci pokok dalam menjaga lingkungan.
Kesepakatan para anggota dewan atas kearifan lokal yang menjadi salah satu perhatian khusus dalam keterkaitannya pada peristiwa pembakaran lahan yang belakangan ini seringkali terjadi, menurut Punding, penanganannya perlu waktu lama. Oleh sebab itu perlu adanya pengetatan dalam memberi ruang kepada petani untuk membakar agar tidak terjadi pembakaran di ruang yang lain, tetapi khusus pada pertanian pasang surut dan pembakarnya hanya boleh di non pasang surut.
“Pemerintah Pusat menghargai adanya kearifan lokal dan memberi ruang dalam mengisi Perda tersebut yang sementara ini masih dalam proses pembuatan untuk mencari solusi yang terbaik dengan menentukan pola yang tepat,” tegas Punding di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).
Dalam aturan ini, masyarakat yang melakukan pembakaran benar-benar bisa lebih bertanggungjawab. Apabila terjadi kebakaran lahan, merekapun harus bertanggung jawab sepenuhnya karena adanya pembiaran dan kelalaian serta langkah yang tidak tepat.
Oleh sebab itu, menurutnya, dalam Perda terkait dengan UU 32 pasal 69 tersebut yang sedang diajukan masih perlu ditambah lagi beberapa hal kriteria beserta sanksi.
Dalam hal pelaksanaannya harus memenuhi beberapa ketentuan supaya nanti tidak menimbulkan dampak negatif. Bila adanya pelanggaran pasti ada sanksi. Masyarakat pun perlu memperhatikan sanksi tersebut dimana pada saat mereka membakar tidak akan menimbulkan masalah.
“Dalam hal ini pemerintah daerah pun ke depannya tidak akan mentolerir lagi pembakaran di wilayah gambut. Begitu juga pihak aparat hukum akan lebih tegas menindaklanjuti masalah kebakaran lahan yang terjadi,” tegas Punding. (FG)
COMMENTS