KATAMBUNGNEWS.com, KUALA KURUN, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta pemerintah daerah setempat melaku
KATAMBUNGNEWS.com, KUALA KURUN, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta pemerintah daerah setempat melakukan verifikasi untuk penerima Program Strategis Nasional universal health coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Pada prinsifnya kita mendukung UHC JKN-KIS, karena sangat membantu masyarakat. Secara khusus, pada tahun 2019 ini kita sudah menganggarkan dana untuk kebutuhan 40 ribu jiwa bagi masyarakat kurang mampu sebagai peserta JKN-KIS,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Pdt Rayaniatie Djangkan, M.Th, Jumat (11/1/2019).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, BPJS Kesehatan Kabupaten Gumas, dan pihak terkait lainnya, agar mereka yang menerima bantuan adalah masyarakat yang tidak mampu.
“Lakukan verifikasi dengan baik, sehingga masyarakat yang menerima bantuan benar-benar tepat sasaran. Dinas Sosial harus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan,” pesan Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Gumas, Alfred Segah mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya telah selesai melakukan pendataan terhadap masyarakat kurang mampu, yang akan menerima bantuan kepesertaan JKN-KIS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas 2019.
“Pendataan sudah selesai dilakukan dan sudah diverifikasi juga. Kita tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan pihak BPJS Kesehatan yang secepatnya akan dilakukan,” ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Gumas, Lawine Alang mengatakan bahwa program UHC JKN-KIS mengharuskan 95 persen penduduk wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sejauh ini, dari 140.472 jiwa penduduk Kabupaten Gumas, sebanyak 70.681 sudah terdaftar dan 69.791 belum terdaftar.
Adanya dukungan sebanyak 40 ribu bagi masyarakat kurang mampu sebagai peserta JKN-KIS pada tahun 2019 tentu sangat berguna untuk mengejar target 95 persen tersebut. Disamping itu, pada tahun 2019 ini seluruh Kepala Desa(Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Gumas juga akan menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman.(Srn)
COMMENTS