Pemkab Bartim Siap Jalankan Rekomendasi DPRD

HomeBarito TimurDPRD Barito Timur

Pemkab Bartim Siap Jalankan Rekomendasi DPRD

KATAMBUNGNEWS.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur siap melaksanakan rekomendasi dari DPRD. Hal tersebut setelah hasil Rap

SURYA : Akan Perjuangkan Gajih Honorer Dan Damang Yang Layak
SMAN 1 Tamiang Layang Siap Gelar Ujian Semester
Bersinergi Wujudkan Pembangunan Bartim yang Lebih Maju

KATAMBUNGNEWS.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur siap melaksanakan rekomendasi dari DPRD. Hal tersebut setelah hasil Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dan PT. Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) yang dilaksanakan di Ruang rapat paripurna, DPRD Bartim, Senin (28/1/2019).

Asisten I Bartim Rusdianor selaku mendampingi dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyatakan bahwa Pemkab Bartim siap melaksanakan dari hasil RDPU tersebut.

“Kita akan mendampingi dinas terkait untuk melaksanakan rekomendasi dari dewan tersebut,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa hasil RDPU tersebut dalam permasalahan PT SGM yang dilaporkan masyarakat melalui LSM Mira Putut, bahwa di dalam areal HGU perusahaan adanya galian C, namun diakui pihak management perusahaan bahwa hal tersebut sah.

“Hasil rapat merekomendasikan agar pemkab melalui dinas terkait yaitu, Dinas Pertanian dan DPRD melakukan konsultasi ke Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan serta Dinas Perijinan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun apabila hal tersebut belum cukup, akan melakukan konsultasi ke kementrian pusat sesuai bidangnya,” terangnya.

Ia menambahkan, RDPU PT MJAP yang dilaporkan oleh karyawan dikarenakan, sudah tak dibayarkan gajih selama lima bulan, dan perusahaan juga saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi, DPRD dan perwakilan masyarakat akan langsung datang ke Jakarta, mendatangi kantor pusat PT MJAP untuk mempertanyakan gajih karyawan yang belum dibayarkan selama ini.

“Apabila saat pertemuan di Jakarta tidak menemukan titik terang, akan langsung dilaporkan ke pengadilan Negeri Palangka Raya bagian Industrial,” tandasnya. (dw)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!