Jalankan Tugas dan Kewenangan Sesuai Aturan

HomeDPRD Gunung Mas

Jalankan Tugas dan Kewenangan Sesuai Aturan

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S. Merang. KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN, Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang mengingatk

Tumbang Tariak Bersiap Jadi Desa Berstatus Maju
Warga Tewah Doakan Korban Bencana Alam di Palu
Dianggap Berhasil, Jaya S. Monong Layak Kembali Pimpin DPD Golkar Gumas

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S. Merang.

KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN, Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang mengingatkan  semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas dapat memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana harus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan,” tegas Punding, Jumat (17/5/2019).

Dia menuturkan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada prinsip kode etik, perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Ini artinya mereka harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan.

“Nantinya ASN yang melakukan perbuatan melanggar akan berurusan dengan ranah hukum dan berujung penjara. Apabila terjadi demikian, ini menunjukan integritas moral ASN yang tidak baik,” tegasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, berdasarkan aturannya maka setiap ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak.

“Lalu mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja kepada publik, serta memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun,” pungkasnya. (hms/srn)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!