Sekretaris DPRD Palangka Raya, Sitti Masmah mengatakan pelantikan anggota DPRD Pal;angka Raya hasil pemilu 2019 baru bisa dilantik jika sudah menerima
Sekretaris DPRD Palangka Raya, Sitti Masmah mengatakan pelantikan anggota DPRD Pal;angka Raya hasil pemilu 2019 baru bisa dilantik jika sudah menerima keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya.
KATAMBUNEWS.com – PALANGKA RAYA – Tidak kurang dari dua bulan lagi masa jabatan anggota DPRD Palangka Raya periode 2014-2019 akan segera berakhir. Tepatnya masa jabatan para wakil rakyat Kota Cantik ini hanya per 14 Agustus 2019.
Tidak terasa memang, sesuai dengan jadwal kalender masa berakhir itu, maka jika tidak ada halangan maka anggota DPRD Palangka Raya terpilih hasil pemilu legislatif 17 April 2019 akan dilantik pada 14 Agustus 2019 tersebut.
Sekretaris DPRD Palangka Raya, Sitti Masmah mengatakan pelantikan anggota DPRD Pal;angka Raya hasil pemilu 2019 baru bisa dilantik jika sudah menerima keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya.
Sampai saat ini kata dia, pihaknya masih belum menerima hasil penetapan dari KPU, namun sesuai periodenya masa jabatan anggota dewan sebelumnya, tetap akan berakhir 14 Agustus.
“Sekretariat DPRD Palangka Raya sudah siap melaksanakan pelantikan anggota dewan pada saatnya, karena anggaran pelantikan pun sudah disiapkan dalam APBD 2019,”ungkap Masmah, Rabu (26/6/2019)
Saat ini pihak Sekretariat DPRD terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait pelantikan. “Karena nantinya surat penetapan dari KPU akan disampaikan ke pemko dan selanjutnya diteruskan ke sekretriat DPRD,”terangnya,
Selain terkait kesiapan pelantikan anggota DPRD Palangka Raya terpilih, bagian Sekretariat DPRD Palangka Raya sambung Masmah, telah menyiapkan dana untuk memberikan pesangon bagi mantan wakil rakyat. Besaran niilai pesangon diberikan sejalan dengan masa jabatan dan pengabdian.
“Bagi yang menjabat lima tahun dapat enam kali uang representasi sebesar Rp1,575,000 atau Rp9,450,000,”bebernya.
Namun sebut Masmah, dari 17 anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya itu ada yang masa periodenya tidak sampai lima tahun, karena mereka menjabat melalui pergantian antar waktu (PAW).
“Ada yang PAW, jadi uang pengabdian yang akan diterima bervariasi. Ini sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian mereka,”tuturnya.
Selebihnya Masmah berharap dengan uang pengabdian tersebut bisa dimanfaatkan oleh para mantan anggota dewan untuk keperluan pribadi bersama keluarganya.VD
COMMENTS