23 Koperasi di Palangka Raya Bakal Dibubarkan

HomePalangka RayaDPRD Kota Palangka Raya

23 Koperasi di Palangka Raya Bakal Dibubarkan

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Palangka Raya, Afendie BPKnews - PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Koperasi Usaha K

Politikus Ajak Masyarakat Waspada Karhutla
Peniadaan Mudik, Upaya Pemerintah Cegah Penyebaran Covid – 19
Disdukcapil Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Palangka Raya, Afendie

BPKnews – PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Palangka Raya, Afendie menyebutkan, dari 262 koperasi yang ada, maka 23 diantaranya bakal dibubarkan, karena tercatat tidak aktif.

Hal ini berdasarkan pengawasan tim PPKL (Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan), dimana tidak semua koperasi di Palangka Raya tersebut aktif dan ada juga yang masih di bawah pembinaan Dinkop dan UKM.

“Berdasarkan data, maka ditahun ini kami akan melakukan pembubaran terhadap 23 koperasi yang tidak aktif dan menyalahi aturan perundang-undangan,” beber Afendie,”Jum’at (21/6/2019).

Pembubaran koperasi-koperasi tersebut ungkap Afendie, tentu mengacu Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana mempertegas bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) ataupun koperasi milik masyarakat yang sudah memiliki akta notaries, berarti keabsahan koperasinya sudah jelas dan memiliki dasar hukum.

“Jika sudah memiliki perlindungan dan dasar hukum, koperasi wajib mentaati amanah undang-undang dan wajib mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setidaknya sekali dalam setahun,”sebutnya.

Sedangkan 23 koperasi yang yang bakak dibubarkan tersebut kata Afendie, lebih dikarenakan tidak melakukan RAT. Terlebih keberadaan serta keaktifannya sudah tak bisa dilacak kembali.
Selain itu Afendie.

“Bahkan ada salah satu KPRI di lingkup Pemko Palangka Raya yang telah lama terbentuk, menjadi salah satu dari 23 koperasi yang akan dibubarkan,”bebernya lagi.

Walaupun koperasi itu sudah lama lanjut Afendie, akan tetapi tidak aktif dan bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban RAT, tentu melanggar ketentuan.

Pihak Dinkop dan UKM sendiri telah melakukan berbagai macam pendekatan terhadap pengurus koperasi, namun tidak ada respon yang positif.

“Nota pertimbangan kepada kepala daerah dan sekda sudah kami sampaikan. Jika ada disposisi dari Sekda, maka tata cara pembubaran koperasi akan dilakukan,”tukasnya.

Perlu diingat tambah Afendie, pembubaran koperasi yang bermasalah, tetap mengacu pada usulan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sesuai tahapan yang berlaku.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!