Mutasi Pegawai Harus Sesuai Aturan

HomeHeadlineGunung Mas

Mutasi Pegawai Harus Sesuai Aturan

BPKnews - KUALA KURUN - Ketua DPRD Gunung Mas, H. Gumer menjelaskan bahwa pengangkatan maupun mutasi pejabat eselon II, III dan IV di Pemkab Gunung Ma

Polres Gumas Amankan Puluhan Siswa Lakukan Aksi Balapan Liar
Terkait Covid-19, Masyarakat Gumas Diminta Ikuti Instruksi Pemerintah
Pemkab Gumas Gelar Video Converence Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 2019

BPKnews – KUALA KURUN – Ketua DPRD Gunung Mas, H. Gumer menjelaskan bahwa pengangkatan maupun mutasi pejabat eselon II, III dan IV di Pemkab Gunung Mas merupakan hak prerogatif bupati.

“Itu hak beliau tentu kita hormati, namun kita berharap agar pengangkatan ataupun pemindahan pejabat jangan atas dasar suka atau tidak suka. Karena unsur politik mendukung dan tidak mendukung, jangan sampai itu terjadi,” pesannya, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, pengangkatan dan pemindahan pejabat pemerintahan musti dipertimbangkan secara objektif dan profesional.

“Pengangkatan dan pemindahan pejabat harus memperhatikan latar belakang pendidikan yang bersangkutan. Contoh pegawai struktural, jangan dimutasi jadi fungsional atau sebaliknya,” jelas Gumer.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, pengangkatan dan pemindahan pejabat harus disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Jangan melakukan pengangkatan ataupun pemindahan pejabat karena ada kepentingan tertentu atau pandangan politik. Lakukanlah dengan melihat profesionalitas dan prestasi kerja yang bersangkutan,” pungkasnya. (hms/srn)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!