BPKnews - BUNTOK - Seorang pria paruh baya RA (43) asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Sel

Dibekuk : Terduga RA (43) Warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Barsel di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, ketika hendak melakukan transaksi sabu, Minggu (20/10/2019).
BPKnews – BUNTOK – Seorang pria paruh baya RA (43) asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan, di Jalan Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Minggu (20/10/2019), lantaran kedapatan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Disampaikan oleh Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Sanip kepada awak media, Minggu (20/10/2019), penangkapan terduga RA di Desa Danau Sadar, merupakan berdasarkan pengembangan informasi yang diberikan oleh masyarkat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian bergerak dan mulai membututi sebuah mobil Toyota Cayla bernomor Polisi DA 1685 MA yang dicurigai dikendarai oleh pelaku.
Sesampai di TKP, aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti berupa sabu yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri.
“Dari hasil penggeledahan ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,35 Gram, sebuah bong dan pipet kaca dan satu unit handpone,” beber Sanip.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Petu)
COMMENTS