Pengelola Barak Diminta Peduli Kebersihan

HomePalangka RayaDPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Barak Diminta Peduli Kebersihan

BPKnews,PALANGKA RAYA-Para pengelola barak, rumah kos ataupun wisma diminta untuk peduli lingkungan. "Aktif lakukan pengawasan terhadap para penghu

Alfian : Fokus Infrastruktur Yang Belum Tersentuh
Harus Dipahami PTM Terbatas Tidak Diterapkan
Cegah Covid-19 dengan Disiplin Terapkan Sosial Distancing

BPKnews,PALANGKA RAYA-Para pengelola barak, rumah kos ataupun wisma diminta untuk peduli lingkungan.

“Aktif lakukan pengawasan terhadap para penghuni di tempat usahanya. Salah satunya mengenai kerbersihan lingkungan,”ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra.

Contohnya kata Jhony, menyediakan tampat pembuangan sampah sementara untuk para penghuni barak ataupun rumah kos menjadi perwujudan akan keoedulian terhadap kebersihan.

Pengelola dalam hal ini pemilik jasa penginapan kata dia, harus memiliki tanggung jawab mengawasi semua lini di tempat usahanya. Tidak hanya yang bersangkutan dengan identitas penghuni, namun hal lain yang menyangkut kebersihan lingkungan juga patut diperhatikan.

“Para penghuni kos ataupun barak harus didorong tidak membuang sampah sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya lagi, Selasa (7/1/2020).

Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang tinggal berdekatan dengan barak kerap mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan. Akibat tumpukan sampah tersebut, tentunya mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Sebab itulah pentingnya tempat pembuangan sampah sementara disediakan oleh pengelola jasa tempat tinggal ini, guna membiasakan para penghuni atau penyewa tempat tinggal untuk menghindari buang sampah sembarangan.

“Menyediakan tempat sampah adalah bagian daripelayanan pemilik barak guna menciptakan lingkungan jasa rumah sewanya tetap bersih dan menarik minat siapapun untuk mengontrak,”cetusnya.

Dikatakan Jhony, Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini sudah baik mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur pengawasan dan pengelolaan barak dan rumah kos. Semua aturan telah tertuang dalam produk hukum daerah tersebut.

“Maka itu diharapkan para pengelola barak, rumah kos dan wisma du Kota Cantuk dapat mentaati perda tersebut,”tutupnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!