FOTO : Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham beserta jajaran ketika gelar perkara terkait penangkapan tersangka kasus pencabulan di Mapolres setempat, Se
FOTO : Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham beserta jajaran ketika gelar perkara terkait penangkapan tersangka kasus pencabulan di Mapolres setempat, Senin (20/1/2020).
BPKNews.co.id – Tamiang Layang – Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur, seperti yang terjadi pada Asfin Satriano, Kipul Bin Apung, Yonathan Bin Lihanson, Ading Alias Ule Bin Mindi, William Christy, telah mencabuli anak dibawah umur beberapa waktu yang lalu, hal itu tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum, Asfin berserta empat temanya harus Mempertanggungjawabkan perbuatanya karena telah menuruti hawa nafsunya untuk berbuat bejat.
“Saya sangat menyesal pak,” ucap William Christy saat ditanya.
Kapolres menerangkan bahwa, awalnya pada tanggal 24/12 melihat postingan tersangka Wc mengunggah foto/gambar diakun FB miliknya”foto selfi dirinya dan depannya ada meja yang banyak sekali kue-kue natalan dari status WhatsApp miliknya, dan setelah itu korban melihat Ma melihat postingan tersangka Wc baik itu di FB dan WhatsApp lalu korban Ma mengatakan “Boleh tidak saya natalan di rumahmu,” kemudian dijawab oleh tersangka Wc boleh,pada saat Ma dan Lp tiba di rumah Wc disana sudah ada teman-teman Wc yakni As, Kp, Yn, dan Ad yang sudah berkunjung ke rumah Wc, jelas Kapolres.
Untuk kejadiannya, ada tiga tempat yakni bertempat di rumah sdr. William Christy, tempat didalam kamar di Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang, selanjutnya didalam mobil Avanza dijalan menuju Balawa tepatnya di kecamatan Karusen Janang, dan terakhir di rumah sdr. Alfin(AS) tempat didalam kamar desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap awalnya dari laporan orang tua korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kurang lebih 3 minggu diketahui posisi tersangka Alfin Sutrisno, di Benangin termasuk dalam wilayah Polsek Teweh Timur, maka pada tanggal 13 januari 2020 Anggota Polsek Dusun Tengah berangkat menuju Benangin dan berkerja sama anggota polsek teweh timur, dan pada tanggal 14 januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap tersangka Alfin Sutrisno, ditempat persembunyian tanpa melakukan perlawanan dan dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pengembangan penyidik diperoleh keterangan bahwa tersangka lainya maka kemudian pada tanggal 14 januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap Kipul Bin Apung (Ap) Yonathan Bin Lihanson (Yn) Ading Alias Ule Bin Mindi (Asm) Asfin Satriano (As) kemudian pada tanggal 18 januari 2020 di peroleh informasi bahwa tersangka William Christy disingkat (Wc) berada di simpang naneng dan dilakukan secara pendekatan dan kekeluargaan kepada orang tua tersangka, maka orang tua tersangka menyerahkan tersangka William Christy disingkat (Wc) pada tanggak 19 januari 2020.
“Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya, Senin (20/1/2020). (ag/agg)
COMMENTS