Raperda di Barsel Ini Gagal Dibahas, Ini Penyebabnya

HomeHeadlineDPRD Barito Selatan

Raperda di Barsel Ini Gagal Dibahas, Ini Penyebabnya

Foto : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM KATAMBUNGNEWS.com – BUNTOK – Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Barito Selatan dengan pihak Mahka

Kini Giliran CAA – Group Sumbang 1.000 Masker Kepada LPLHN Kalteng
Demi Cegah Covid-19, Barsel Anggarkan Kocek Rp 3,5 Miliar
Ini Tujuan Pansus Covid-19 Kumpulkan Data Penerima Bansos

Foto : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM

KATAMBUNGNEWS.com – BUNTOK – Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Barito Selatan dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Coorporate Social Responcibility (CSR) yang diajukan oleh Pemkab setempat, tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas.

Ditemui di Kantornya, Kamis (30/1/2020), Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, menceritakan hasil pertemuan pihaknya dengan Kepala Biro Hukum MK beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penilaian MK, dinyatakan kalau Raperda CSR yang diajukan oleh Pemkab Barsel kepada DPRD setempat, tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Pasalnya, lanjut Farid, seperti dijelaskan oleh Kabiro Hukum MK, berdasarkan Keputusan MK menyangkut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa pengaturan tentang CSR ini hanya boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Kecuali kalau dalam PP menyebutkan boleh hal itu (CSR), diatur menggunakan Perda, barulah kita bisa membahas Raperda CSR yang diajukan oleh Pemkab itu,” terangnya.

Dilain pihak, Kemendagri melalui Kepala Biro Hukumnya, mengatakan selain bertentangan dengan UU, isi Raperda yang diajukan oleh Pemkab Barsel kepada DPRD tersebut, juga dinilai tidak bersesuaian dengan judulnya.

Pada judul, dituliskan tentang Pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, sedangkan di dalam isinya mengatur tentang sebuah forum yang dibentuk untuk mengelola dana CSR dari perusahaan.

“Jadi secara garis besarnya, Raperda itu tidak bisa dilanjutkan pembahasannya untuk dijadikan Perda,” tandasnya. (Eno/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!