DPRD Kota Palangka Raya Bentuk Tiga Pansus

HomePalangka RayaDPRD Kota Palangka Raya

DPRD Kota Palangka Raya Bentuk Tiga Pansus

FOTO : Suasana rapat pembentukan tiga Pansus untuk membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya

Kini Pasar Besar Terapkan Sistem Baru
Tempat Prostitusi Di Palangka Raya 2019 Akan Ditutup Total
DPRD Kota Dukung Penuh Pemko Lakukan Pencegahan Dini Karhutla Tahun 2021

FOTO : Suasana rapat pembentukan tiga Pansus untuk membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya setempat.

BPKNews.co.id – PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota (pemko) setempat.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan pada rapat internal anggota DPRD Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

“Ada tiga pansus yang terbentuk, guna melakukan pembahasan terhadap tiga raperda yang diajukan pemerintah kota untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Badan pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto pada Kamis (27/2/2020).

Disebutkan, tiga raperda yang diajukan pemerintah kota tersebut, yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah. Kemudian raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selanjutnya adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

“Ketiga raperda tersebut akan ditindaklanjuti oleh pansus- pansus yang sudah terbentuk, guna melakukan pembahasan bersama eksekutif, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang memiliki payung hukum dalam penerapannya,”ucap Riduanto.

Dijelaskannya, untuk tugas dan fungsi ke tiga pansus yang sudah terbentuk tersebut antara lain, pansus I akan melakukan pembahasan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Selanjutnya pansus II, akan melakukan pembahasan raperda tentang BUMD. Kemudian pansus III, akan melakukan pembahasan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

Adapun pembentukan pansus itu sendiri dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf di dampingi Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar. (yd/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!