BPKNews.co.id - KUALA KURUN - Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Singong mengatakan, berdasarkan petunjuk peme
BPKNews.co.id – KUALA KURUN – Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Singong mengatakan, berdasarkan petunjuk pemerintah pusat maka proses penerimaan siswa baru wajib mematuhi prosedur penanganan Covid-19.
“Pada prinsipnya terdapat dua opsi pendaftaran, yaitu secara daring atau online dan turun langsung ke sekolah meminta maupun menyerahkan formulir pendaftaran,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (12/5/2020).
Pendaftaran siswa baru melalui jalur daring sendiri hanya dianjurkan bagi wilayah yang terjamah jaringan internet.
“Nah bagi yang belum ada internet, maka diharuskan mengambil sendiri formulir dan persyaratan lainnya di sekolah. Pihak sekolah diminta melakukan pelayanan dengan mengacu pada standar dan protokol penanganan Covid-19 yang berlaku,” ujar Singong.
Bagi peserta didik yang memilih jalur pendaftaran daring, maka nomor kontak panitia penerimaan siswa baru bakal disediakan oleh pihak sekolah bersangkutan.
“Formulir dan blangko persyaratan akan dikirim oleh pihak sekolah dengan format file melalui aplikasi WhatsApp. Setelah diisi dan melengkapi persyaratan, maka dokumen dikirim kembali kepada pihak sekolah melalui aplikasi serupa,” jelasnya.
Menurutnya, prosedural penerimaan siswa baru di tengah wabah Covid-19 sendiri telah digodok secara matang. Instruksi tersebut kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Gunung Mas.
Untuk diketahui, jadwal penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD dimulai tanggal 6 hingga 8 Juni 2020. Sedangkan bagi tingkatan SMP dimulai tanggal 15 sampai 20 Juni 2020 mendatang.
“Sementara untuk jadwal pengumuman seleksi penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD diumumkan tanggal 9 Juni 2020. Menyusul SMP pada tanggal 22 Juni 2020. (agg/hms)
COMMENTS