BPKNews.co.id - PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi tidak memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
BPKNews.co.id – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi tidak memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota setempat.
Sebagai tindaklanjutnya, maka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikembalikan pada penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH).
Lurah Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, M. Heri Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan pelaksanaan PSKH tersebut.
“Seluruh lurah se-Kota Palangka Raya sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSKH bersama dengan RT/RW. Didampingi secara langsung oleh gugus tugas Covid-19 serta pihak kecamatan,” ungkapnya, Rabu (27/5/2028).
Dikatakan, gugus tugas telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) berbasis RT/RW bagi pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Seperti yang sudah kami lakukan dalam PSKH tahap pertama akhir April lalu, maka kami akan memperkuat kembali pada tingkatan RT. Seperti mengaktifkan pos kamling di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Menurut Heri, penerapan SOP pencegahan tingkat RT/RW, akan dilaksanakan oleh masing-masing kelurahan, dengan memperhatikan poin-poin dalam SOP yang dikeluarkan.
Sebut saja poin yang mendorong para pengurus RT/RW dan lembaga lainnya di masyarakat, untuk berpartisipasi dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing.
“Seperti di Kelurahan Bukit Tunggal, dimana kami sudah membuat edaran ke RT/RW untuk melakukan portal di wilayahnya masing masing. Sampai saat ini masih berjalan,”beber Heri.
“Selanjutnya kami akan mendorong pemberlakuan jam malam di wilayah RT/RW. Seperti tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB sebagaimana SOP yang diberikan,” tambahnya. (YD)
COMMENTS