DPRD KapuasHeadlineKapuas

Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Kini Sasar Masjid

“Sekarang ini Kabupaten Kapuas telah masuk kedalam zona merah dan mengakibatkan naiknya status Kabupaten Kapuas dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah covid-19,"ujar H Junaidi pada Jumat (1/5/2020).

BPKNews.co.id – KUALA KAPUAS – Sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Kapuas, maka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes sosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid.

Ada dua Masjid yang menjadi sasaran sosialisasi ini, yakni Masjid Al Mubarak Desa Anjir Serapat Tengah Km 11 Kecamatan Kapuas Timur dan Masjid  Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Diskominfo Kapuas menjelaskan tentang bahaya dampak Covid-19. Karena penyebarannya sangat cepat dan hampir semua wilayah terdampak wabah tersebut.

“Sekarang ini Kabupaten Kapuas telah masuk kedalam zona merah dan mengakibatkan naiknya status Kabupaten Kapuas dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah covid-19,”ujar H Junaidi pada Jumat (1/5/2020).

Dengan naiknya status tersebut, maka diharapkan agar masyarakat semakin menjaga diri dan mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Dia mengaku, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Hal ini dilakukan melalui berbagai media sosial yang dimiliki seperti Facebook, Instagram dan Youtube setiap harinya.

Kadis Kominfo juga mengharapkan agar masyarakat tidak menyebarkan barita hoax yang belum jelas kebenarannya, terkait covid 19 dengan maksud agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi kondisi yang sedang terjadi saat ini.

“Masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti dalam memilih informasi mengenai covid 19 di wilayah Kabupaten Kapuas dan saya imbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan tentang covid 19, apabila belum jelas kebenarannya,” tegas H Junaidi. (ON)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close