FOTO : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani saat menyampaikan keterangan persnya kepada awak media. BPKNews.co.id - Kuala Kurun –
FOTO : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani saat menyampaikan keterangan persnya kepada awak media.
BPKNews.co.id – Kuala Kurun – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani menyampaikan keluhan masyarakat Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, terkait salah satu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya tidak sesuai aturan.
“Saya mendapatkan beberapa keluhan masyarakat, ada perusahaan yang bergerak di bidang produksi plywood yang melaporkan bahwa mereka bekerja tidak sesuai semestinya,” ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Keluhan masyarakat tersebut berkaitan jam kerja. Padahal sesuai Undang-Undang Keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 7 sampai 85 yang mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuaan jam kerja.
“Sepengetahuan saya, sebernanya jam kerja karyawan itu tidak lebih dari 8 jam per hari. Namun berdasakan laporan masyrakat di sana, mereka malah dipekerjakan selama 12 jam per hari,” bebernya.
Parahnya lagi, para karyawan yang dipekerjakan tersebut tidak mendapat uang lembur dan cuma diberikan jatah makan hanya satu kali sehari.
“Selaku wakil rakyat, saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar lebih jeli mengawasi serta segera menyikapi persoalan tersebut,” pintanya.
Atas laporan masyarakat tersebut, politisi Partai Demokrat ini merasa prihatin. Semoga pemerintah daerah melalui instansi berwenang lebih selektif terhadap korporasi yang ingin berinvestasi di daerahnya ke depan.
“Pasalnya masyarakat kita terkesan cuma dibawa bekerja, sementara mereka mendapatkan izin. Lalu mereka dikesampingkan atau ditelantarkan,” kesalnya.
Kendati demikian, politisi cantik ini tidak dapat menuding secara sepihak setelah mendengarkan laporan masyarakat begitu saja. Sebab itu dirinya mencoba menkonfirmasi ulang masalah tersebut kepada Pemerintah Desa Dahian Tambuk.
“Saat reses langsung ke desa tersebut, ada aparat pemerintah desa yang membenarkan laporan itu. Menurutnya selama ini perusahaan tidak pernah berkoodinasi dengan mereka,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS